promo sewa mobil tangerang
Sewa Mobil Tangerang - Kami sedang melakukan promo untuk wilayah tangerang, harga yang biasanya ka
promo sewa mobil tangerang
Sewa Mobil Tangerang - Kami sedang melakukan promo untuk wilayah tangerang, harga yang biasanya kami berikan sekarang sudah semakin murah sekali, Ayo segera sewa mobil di tempat kami. Keburu mobil full booking. Alangkah baiknya saudara menghubungi kami langsung maka kami akan memberikan penawaran harga yang menarik dan disesuaikan dengan kebutuhan anda. Kami menerima perjalanan ke dalam dan luar kota. Bagi anda yang membutuhkan antar jemput serta menemani anda dalam berjalan-jalan. Kami telah menyiapkan supir-supir yang profesionak serta seakan-akan supir yang kami siapkan bekerja full untuk anda.
Supir kami semuanya telah kami latih sehingga dalam melakukan sesuatu akan berfikir postive, cara berpakaian dan berbicara kepada konsumen kami. Semua supir kami baik-baik dan sopan. Kami mengutamakan dari sisi keprofesionalan kami. Jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan anda bisa langsung menghubungi kami sehingga kami akan memproses driver kami.
Kami akan siap 24 jam menunggu orderan dari anda. Alangkah baiknya anda booking dahulu sebab mencegah semua kendaraan kami sudah full booking
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa d
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, dan Pilkada Lampung Selatan, Susi Tur Andayani alias Uci.
"Menyatakan keberatan terdakwa Susi Tur Andayani tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar untuk memeriksa dan memutus perkara," tegas ketua majelis hakim, Gosen Butar-Butar, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/3/2014).
Sementara, anggota majelis hakim 3, Sofialdi, telah mengajukan perbedaan pendapat dalam putusan sela itu. Menurutnya, surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Susi Tur Andayani tidak cermat dan kabur. Sebabnya adalah, pasal yang disangkakan buat Susi tidak tepat.
"Ada ketidaksesuaian dari uraian tindak pidana dengan dakwaan. Terdakwa bukan pelaku turut serta. Justru terdakwa seharusnya didakwa sebagai penerima dengan Akil Mochtar. Surat dakwaan itu obscuur (kabur) dan harus dibatalkan," jelas Hakim Sofialdi.
Hakim Sofialdi telah menambahkan, seharusnya jaksa mendakwa Susi dengan pasal penyuapan khusus terhadap hakim melalui advokat. Yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan bukan Pasal 12 huruf c.
"Dakwaan kesatu dan kedua tidak cermat. Terdakwa seharusnya didakwa dengan pasal suap khusus terhadap hakim. Apalagi yang memberi suap adalah advokat," terang Hakim Sofialdi.
Namun demikian, Hakim Ketua Gosen Butar-Butar tetap menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dan sah.
"Ada perbedaan wajar. Tetapi musyawarah diambil dengan suara terbanyak. Atas putusan ini terdakwa juga berhak mengajukan upaya hukum, tapi bersamaan dalam putusan akhir," sambung Hakim Ketua Gosen Butar-Butar.
Sidang lanjutan Susi Pemeriksaan perkara dilanjutkan pada Senin 17 Maret pekan depan, dengan agenda menghadirkan saksi.
Todd Heisler/The New York Times
Children playing last week in Sandtown-Winchester, the Baltimore neighborhood where Freddie Gray was raised. One young resident called it “a tough community.”
The neighborhood where Freddie Gray came of age has survived harrowing rates of unemployment, poor health, violent crime and incarceration.