MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA ALHIJAZ INDO WISTA..?

Paket Umroh Reguler, paket umroh ramadhan, paket umroh Turki, Paket Umroh dubai dan beberapa paket lainya

Jadwal Umroh Kami ada disetiap minggu, agar  lebih detail Anda bisa tanyakan detail ttg program kami, Sukses dan Berkah Untuk Anda

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 082124065740

Paket Haji Umroh Terjangkau di Jakarta Timur Hubungi 021-9929-2337 atau 0821-2406-5740 Alhijaz Indowisata adalah perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang tour dan travel. Nama Alhijaz terinspirasi dari istilah dua kota suci bagi umat islam pada zaman nabi Muhammad saw. yaitu Makkah dan Madinah. Dua kota yang penuh berkah sehingga diharapkan menular dalam kinerja perusahaan. Sedangkan Indowisata merupakan akronim dari kata indo yang berarti negara Indonesia dan wisata yang menjadi fokus usaha bisnis kami.

Paket Haji Umroh Terjangkau di Jakarta Timur Alhijaz Indowisata didirikan oleh Bapak H. Abdullah Djakfar Muksen pada tahun 2010. Merangkak dari kecil namun pasti, alhijaz berkembang pesat dari mulai penjualan tiket maskapai penerbangan domestik dan luar negeri, tour domestik hingga mengembangkan ke layanan jasa umrah dan haji khusus. Tak hanya itu, pada tahun 2011 Alhijaz kembali membuka divisi baru yaitu provider visa umrah yang bekerja sama dengan muassasah arab saudi. Sebagai komitmen legalitas perusahaan dalam melayani pelanggan dan jamaah secara aman dan profesional, saat ini perusahaan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah melalui kementrian pariwisata, lalu izin haji khusus dan umrah dari kementrian agama. Selain itu perusahaan juga tergabung dalam komunitas organisasi travel nasional seperti Asita, komunitas penyelenggara umrah dan haji khusus yaitu HIMPUH dan organisasi internasional yaitu IATA.

Paket Haji Umroh Terjangkau di Jakarta Timur

saco-indonesia.com, Butuh uang Rp 500 ribu untuk dapat menggelar pesta tutup tahun, dua remaja yang berusia belasan tahun nekat

saco-indonesia.com, Butuh uang Rp 500 ribu untuk dapat menggelar pesta tutup tahun, dua remaja yang berusia belasan tahun nekat menjambret mahasiwi, di Jalan Ciliwung, Bandung . Keduanya Doni yang berusia 18 tahun , dan Rido yang berusia 16 tahun , telah ditangkap oleh polisi lantaran terjatuh dari motor dengan nomor polisi d 3562 IB yang ditumpanginya.

“ Kami juga telah mengamankan sepeda motor, HP BB, dan golok,“ kata Kapolsek Bandung Wetan Kompol Haryanto.

Dijelaskanya, kedua tersangka telah melakukan kejahatan lantaran butuh uang Rp 500 ribu untuk dapat menggelar pesta malam pergantian tahun. Untuk dapat mempercepat perolehan uang, kedua remaja pun sepakat menjambret. Ketika korban Juliani, seorang mahasiwi yang telah melintas di jalan Cikapayang, keduanya langsung menjambret tas yang berisi uang, dan BB.

“ Korban juga sempat berteriak, tersangka kabur , terjatuh, tubuhnya ketimpa motor. Polisi yang telah melintas langsung meringkusnya,“ ucap Kapolsek.

Tersangka Rido, ketika ditanya mengaku, rencananya Hp itu akan dijual dan uangnya akan dipakai pesta. “ Kami juga hanya berencana, hasilnya, masuk penjara,“ kata dia, dengan nada tenang.


Editor : Dian sukmawati

 

Oleh Kumpulan Ulama KEWAJIBAN-KEWAJIBAN BAGI JAMA'AH HAJI [1]. Agar segera bertobat kepada Allah dengan sebenar-benar

Oleh
Kumpulan Ulama

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN BAGI JAMA'AH HAJI

[1]. Agar segera bertobat kepada Allah dengan sebenar-benarnya dari segala dosa, dan memilih harta yang halal untuk ibadah haji dan umrahnya.

[2]. Agar menjaga lidahnya dari dusta, menggunjing, mengadu domba dan menghina orang lain.

[3]. Dalam melaksanakan haji dan umrahnya, hendaklah bermaksud untuk mendapatkan ridha Illahi dan pahala akhirat, jauh dari rasa ingin dipandang, ingin tersohor dan berbangga diri.

[4]. Hendaklah mempelajari amalan-amalan yang disyariatkan dalam haji dan umrah, dan menanyakan hal-hal yang kurang jelas baginya.

[5]. Apabila telah sampai di miqat, diperbolehkan memilih antara haji Ifrad, Tammatu' dan Qiran. Haji Tammatu' lebih utama bagi yang tidak membawa binatang kurban, sedang bagi yang membawanya, lebih utama baginya melaksanakan haji Qiran.

[6]. Seseorang yang berihram, apabila ia merasa khawatir tidak dapat melanjutkan ibadah hajinya dikarenakan sakit, atau musuh, atau karena sebab lain, maka disyaratkan ketika berihram mengucapkan : "Inna mahallii haistuu habastanii" Artinya : Tempat tahallulku adalah di tempat ku tertahan".

[7]. Anak-anak yang masih kecil haji mereka adalah sah, hanya saja haji semacam itu belum termasuk haji fardhu.

[8]. Orang yang sedang berihram boleh mandi dan membasuh kepalanya atau menggaruknya dikala perlu.

[9]. Bagi wanita yang sedang berihram diperbolehkan untuk menutup wajahnya dengan kerudung apabila takut dilihat kaum pria.

[10]. Mengenakan ikat kepala dibawah kerudung agar mudah sewaktu membuka wajah, sebagaimana yang sering dilakukan oleh sebagian kaum wanita, tidak ada dasarnya dalam syari'at.

[11]. Bagi yang sedang berihram boleh mencuci kain ihramnya kemudian mengenakannya kembali dan boleh juga menggantinya dengan yang lain.

[12]. Seseorang yang sedang berihram, apabila ia mengenakan pakaian berjahit atau menutupi kepalanya atau memakai wangi-wangian karena lupa atau pun karena tidak tahu akan hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah.

[13]. Bagi yang melakukan haji Tamattu' atau umrah, hendaklah menghentikan bacaan talbiyah apabila ia sampai di Ka'bah sebelum memulai Tawaf.

[14]. Ramal (lari-lari kecil) dan Idhtiba' (mengenakan selendang ihram dengan meletakkan sebagiannya di atas pundak kiri, dan bagian lain disebelah ketiak kanan), hanya dilakukan pada Tawaf Qudum saja, dan ramal itu dikhususkan pada tiga putaran pertama, lagi pula untuk kaum pria saja, tidak untuk wanita.

[15]. Seseorang yang sedang melakukan Tawaf, apabila ia ragu apakah sudah melakukan tiga putaran atau empat umpamanya, maka hendaklah dihitung tiga putaran. Demikian pula diwaktu Sa'i.

[16]. Boleh melakukan Tawaf dibelakang sumur Zamzam dan Maqam Ibrahim dikala penuh sesak, karena Masjid Haram seluruhnya merupakan tempat Tawaf.

[17]. Adalah termasuk perbuatan mungkar, jika seorang wanita melakukan Tawaf dengan memakai perhiasan dan wangi-wangian serta tidak menutup aurat.

[18]. Wanita yang sedang datang bulan atau baru bersalin setelah berihram, tidak boleh melakulan tawaf, kecuali setelah ia dalam keadaan suci.

[19]. Bagi wanita boleh berihram dengan mengenakan pakaian yang ia sukai, asalakan pakaian itu tidak menyerupai pakaian pria dan jangan sampai menampakkan perhiasan, tetapi hendaklah mengenakan pakaian yang tidak merangsang.

[20]. Melafalkan niat dalam ibadah selain Haji dan Umrah adalah bid'ah yang diada-adakan, lebih-lebih bila dilafalkan niat itu dengan suara keras.

[21]. Diharamkan bagi seorang muslim mukallaf melintasi miqat tanpa berihram, apabila ia bermaksud melakukan ibadah haji dan umrah.

[22]. Jama'ah haji atau umrah yang datang lewat udara, hendaklah berihram ketika berada sejajar dengan batas miqat, oleh karena itu hendaknya ia bersiap-siap untuk berihram sebelum naik pesawat.

[23]. Bagi yang tempat tinggalnya di daerah miqat, tidak perlu pergi ke salah satu tempat miqat, dan cukuplah tempat tinggalnya itu sebagi miqat untuk berihram haji dan umrah.

[24]. Memperbanyak umrah setelah menunaikan haji, dari Tan'im atau Jir'anah, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama'ah, adalah hal yang tidak ada dalilnya.

[25]. Hendaklah para jama'ah haji pada hari tarwiyah berihram dari tempat tinggalnya di Mekkah, dan tidak perlu berihram dari dalam kota Mekkah atau dari bawah Pancuran Emas Ka'bah, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama'ah haji. Dan tidak perlu baginya Tawaf Wada' ketika berangkat menuju Mina.

[26]. Berangkat dari Mina menuju Arafah pada tanggal 9 Dzu-l-Hijjah, lebih utama dilakukan setelah terbit matahari.

[27]. Tidak diperkenankan meninggalkan Arafah sebelum terbenam matahari.
Dan disaat berangkat setelah terbenam matahari, hendaknya dengan tenang dan penuh kekhusuan.

[28]. Shalat Maghrib dan Isya dilakukan setelah sampai di Muzdalifah, baik sampainya pada waktu Maghrib ataupun setelah masuk waktu Isya.

[29]. Memungut batu pelempar Jamrah, boleh dilakukan dimana saja, dan tidak harus dipungut dari Muzdalifah.

[30]. Tidak disunatkan mencuci batu-batu itu, sebab hal itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah begitu pula para sahabat beliau. Dan agar jangan melontar dengan batu yang telah dipakai melontar.

[31]. Diperbolehkan bagi orang-orang yang lemah, seperti wanita, anak-anak kecil dan yang semisalnya, untuk berangkat menuju Mina saat lewat pertengahan malam.

[32]. Apabila telah sampai di Mina pada hari Raya, hendaknya jama'ah haji menghentikan bacaan Talbiyah, dan agar melontar Jamrah Aqabah dengan tujuh batu berturut-turut.

[33]. Tidak disyaratkan agar batu itu tinggal di tempat lontaran, tapi yang disyaratkan adalah jatuhnya batu di tempat lontaran itu.

[34]. Penyembelihan Qurban waktunya adalah sampai terbenam matahari pada hari Tasyriq yang ketiga menurut pendapat Ulama yang paling benar.

[35]. Tawaf Ifadhah atau Tawaf Ziyarah adalah salah satu rukun haji yang tidak dianggap sah haji seseorang apabila Tawaf itu ditinggalkan, dan ini hendaknya dilakukan pada Hari Raya, tapi boleh juga ditunda sampai setelah hari-hari Mina.

[36]. Bagi yang melakukan Haji Qiran, ia hanya wajib melakukan satu kali sa'i. Demikian pula bagi yang melakukan Haji Ifrad dan ia tetap berihram sampai hari nahr.

[37]. Bagi Jama'ah haji, lebih utama baginya melakukan amalan-amalan haji pada hari nahr dengan tertib, yaitu memulai dengan melontar Jamrah Aqabah kemudian menyembelih binatang kurban, lantas mencukur bersih atau memendekkan rambutnya, setelah itu Tawaf Ifadhah di Baitullah dan selanjutnya Sa'i. Dan boleh juga amalan-amalan tersebut dilakukan dengan tidak tertib, yaitu dengan mendahulukan atau mengakhirkan satu dari yang lainnya.

[38]. Tahalul penuh dapat dilaksanakan setelah melakukan hal-hal dibawah ini :
a). Melontar Jamrah Aqabah
b). Mencukur bersih atau memendekkan rambut
c). Tawaf Ifadhah dan Sa'i.

[39]. Apabila seorang jamaah haji menghendaki pulang secepatnya (pada tanggal 12) dari Mina. Maka harus keluar dari Mina sebelum terbenam matahari.

[40]. Anak kecil yang tidak mampu melontar, hendaklah diwakili oleh walinya setelah ia melontar untuk dirinya sendiri.

[41]. Begitu juga orang-orang yang tidak mampu melontar karena sakit atau lanjut usia atau karena hamil, boleh mewakilkan kepada orang lain untuk melontar.

[42]. Bagi yang mewakili, boleh melontar setiap jamrah dari ketiga jamrah itu untuk dirinya sendiri terlebih dahulu, kemudian untuk yang diwakilinya dalam satu tempat.

[43]. Bagi yang melakukan haji Tamattu' atau Qiran, sedang ia bukan penduduk Masjid Haram (Mekkah), wajib baginya membayar dam, yaitu seekor kambing, atau sepertujuh onta/sapi.

[44]. Bagi yang melakukan haji Tamattu' atau Qiran, dan ia tidak mampu menyembelih binatang kurban, maka ia diwajibkan untuk berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila telah pulang ke keluarganya.

[45]. Puasa tiga hari itu lebih utama dilakukan sebelum Hari Arafah, agar pada Hari Arafah itu ia dalam keadaan tidak berpuasa. Jika puasa itu belum dilakukan makan hendaklah dilakukan pada hari-hari Tasyriq.

[46]. Puasa tiga hari tersebut boleh dilakukan secara berturut-turut atau terpisah-pisah. Begitu pula puasa yang tujuh hari.

[47]. Tawaf Wada' hukumnya wajib bagi setiap jama'ah haji, kecuali bagi wanita yang sedang datang bulan atau baru bersalin.

[48]. Disunahkan berziarah ke Masjid Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, baik sebelum haji ataupun sesudahnya.

[49]. Bagi yang berziarah ke Masjid Nabawi, disunatkan memulai dengan shalat dua rakaat Tahiyat al-Masjid dimana saja di dalam Masjid. Dan yang lebih utama shalat dilakukan di Raudhah yang mulia.

[50]. Ziarah ke kubur Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan ke pekuburan lain, hanya disyari'atkan untuk kaum pria, bukan untuk kaum wanita, dengan syarat agar dilakukan tanpa bersusah payah.

[51]. Mengusap-ngusap dinding kubur Rasul, atau menciumnya ataupun mengelilinginya (bertawaf di sekitarnya), adalah perbuatan bid'ah yang mungkar, yang tidak pernah dilakukan oleh ulama-ulama Salaf. Lebih-lebih apabila ia mengelilinginya dengan maksud mendekatkan diri kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka hal itu adalah syirik besar.

[52]. Tidak boleh bagi seseorang memohon kepada Rasul agar beliau memenuhi hajatnya atau melepaskan dirinya dari kesulitan, sebab hal itu syirik.

[53]. Kehidupan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, didalam kubur adalah kehidupan alam barzakh, bukan seperti hidup di dunia sebelum wafatnya. Dan kehidupan itu hanya Allah saja yang mengetahui hakekat dan keadaannya.

[54]. Mengutamakan berdo'a didekat kubur Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, sambil menghadap kearahnya dengan mengangkat kedua belah tangan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian penziarah, adalah termasuk bid'ah yang diada-adakan.

[55]. Ziarah ke kubur Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, bukanlah wajib, dan bukan merupakan suatu syarat dalam ibadah haji, sebagaimana anggapan sebagian orang awam.

[56]. Hadits-hadits yang dipergunakan sebagai dasar hukum oleh orang-orang yang membolehkan untuk bersusah-payah mendatangi kubur Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah hadits-hadits yang lemah sanadnya atau hadits-hadits bikinan.

[Disalin dari buku Petunjuk Jamaa Haji dan Umrah serta Penziarah Masjid Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, pengarang Kumpulan Ulama, hal 42-45, Diterbitkan dan diedarkan oleh Department Agama, Waqaf, Dakwah dan Bimbingan Islam, Saudi Arabia]

Sumber : http://www.alquran-sunnah.com

Baca Artikel Lainnya : SEPULUH KEUTAMAAN TENTANG HAJI

 

WASHINGTON — During a training course on defending against knife attacks, a young Salt Lake City police officer asked a question: “How close can somebody get to me before I’m justified in using deadly force?”

Dennis Tueller, the instructor in that class more than three decades ago, decided to find out. In the fall of 1982, he performed a rudimentary series of tests and concluded that an armed attacker who bolted toward an officer could clear 21 feet in the time it took most officers to draw, aim and fire their weapon.

The next spring, Mr. Tueller published his findings in SWAT magazine and transformed police training in the United States. The “21-foot rule” became dogma. It has been taught in police academies around the country, accepted by courts and cited by officers to justify countless shootings, including recent episodes involving a homeless woodcarver in Seattle and a schizophrenic woman in San Francisco.

Now, amid the largest national debate over policing since the 1991 beating of Rodney King in Los Angeles, a small but vocal set of law enforcement officials are calling for a rethinking of the 21-foot rule and other axioms that have emphasized how to use force, not how to avoid it. Several big-city police departments are already re-examining when officers should chase people or draw their guns and when they should back away, wait or try to defuse the situation

BEIJING (AP) — The head of Taiwan's Nationalists reaffirmed the party's support for eventual unification with the mainland when he met Monday with Chinese President Xi Jinping as part of continuing rapprochement between the former bitter enemies.

Nationalist Party Chairman Eric Chu, a likely presidential candidate next year, also affirmed Taiwan's desire to join the proposed Chinese-led Asian Infrastructure Investment Bank during the meeting in Beijing. China claims Taiwan as its own territory and doesn't want the island to join using a name that might imply it is an independent country.

Chu's comments during his meeting with Xi were carried live on Hong Kong-based broadcaster Phoenix Television.

The Nationalists were driven to Taiwan by Mao Zedong's Communists during the Chinese civil war in 1949, leading to decades of hostility between the sides. Chu, who took over as party leader in January, is the third Nationalist chairman to visit the mainland and the first since 2009.

Relations between the communist-ruled mainland and the self-governing democratic island of Taiwan began to warm in the 1990s, partly out of their common opposition to Taiwan's formal independence from China, a position advocated by the island's Democratic Progressive Party.

Despite increasingly close economic ties, the prospect of political unification has grown increasingly unpopular on Taiwan, especially with younger voters. Opposition to the Nationalists' pro-China policies was seen as a driver behind heavy local electoral defeats for the party last year that led to Taiwanese President Ma Ying-jeou resigning as party chairman.

Artikel lainnya »